Dugaan Mark Up Lahan Tahun Anggaran 2009-2011, Jaksa Geledah Pemkab Seluma

Rabu 13 Nov 2024 - 22:00 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Telusuri kasus pembebasan lahan pada tahun anggaran 2009 hingga 2011 yang diduga ada unsur mark up harga, pada Rabu 13 November 2024 Kejari Seluma menggeledah perkantoran Pemkab Seluma.

Penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi, Sekretariat Pemkab Seluma dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma. 

Dijelaskan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, penggeledahan dilakukan guna mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di dalam rentang 3 tahun tersebut.

“Penggeledahan kali ini kita fokuskan di BKD Seluma dan Sekretariat Pemkab Seluma. Disini kita amankan sejumlah dokumen keuangan yang berkaitan dengan pembebasan lahan tahun 2009 hingga 2011,” sampai Kasi Pidsus.

Diketahui penggeledahan ini berlangsung hingga 3 jam lamanya, tepatnya sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Pengeledahan ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Seluma dan Ko-dim 0425/Seluma.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Tipu Wanita di Bengkulu, Modus Pacaran Berhasil Bawa Kabur Mobil HRV

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Oknum Guru PNS Terdakwa Asusila Ditunda

Disampaikan Ahmad Ghufroni, didalam pengusutan kasus yang sudah naik tingkat penyidikan ini, jaksa juga telah meminta sejumlah keterangan dari panitia pelaksana kegiatan pada masa itu, yakni mantan Sekretaris Daerah, Mulkan Tajuddin beserta jajarannya di masa tersebut.

Adapun total pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 tersebut diketahui mencapai Rp 11 mil-iar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, pada tahun 2010 seluas 18 hektare, dan ter-akhir tahun 2011 seluas 16 hektare.

Untuk lokasinya mencakup beberapa titik yang be-berapa diantaranya saat ini telah berdiri perkantoran Pemkab Seluma diatasnya, termasuk Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, In-spektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.

BACA JUGA:Sempat Memanas, Kanwil Pertanahan, Pemda, Warga dan PT Agricinal Tentukan Titik Batas

BACA JUGA:JPU Hadirkan 5 Saksi Perkuat Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Rumah Aren

“Dokumen yang telah kita amankan hari ini akan kita pelajari sebagai pertimbangan untuk langkah yang akan dilakukan oleh penyidik kedepannya” pungkas Kasi Pidsus. 

Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan ini diusut setelah melakukan pendalaman terhadap kasus tukar guling lahan, diduga dua kasus ini masih erat berkai-tan.

Sedangkan untuk kasus tukar guling lahan pada hari ini, Kamis 14 November dilakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Bengkulu.

Kategori :