KORANRB.ID - Dua orang pengepul benur (benih bening lobster) yang tidak memiliki izin resmi berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kaur.
Dua pemuda berinisial RU (34) warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan dan juga ME (29) warga Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Keduannya ditangkap personel Satreskrim Polres Kaur pada tanggal 6 November yang lalu.
Setelah salah seorang warga membuat laporan bahwa adanya tindakan penimbunan benih benur yang tidak mempunyai izin resmi.
BACA JUGA:Perkara Tipikor Dana BOS, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ketua MKKS Akui Pernah Terima Uang dari SMPN17
BACA JUGA:Sidang Tuntutan Oknum Guru PNS Terdakwa Asusila Ditunda
Mendapatkan laporan tersebut Polisi langsung menuju ke lokasi melakukan penangangkapan terhadap kedua pelaku.
Pada saat dilakukan penangkapan berhasil juga didapatkan barang bukti yakni 4.773 ekor benur, 1 kilogram tabung berisikan tabung oksigen, 2 buah styrofoam, 3 unit filter air, plastik besar untuk menampung benur dan masih banyak lagi barang bukti lainnya yang digunakan untuk membungkus benur.
"Kita berhasil mengamankan dua orang pemuda yang juga telah resmi kita tetapkan jadi tersangka, perkara penangkapan benur tanpa izin resmi," kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th usai melakukan pers rilis Rabu, 13 November 2024.
Kasat mengungkapkan, pada saat penangkapan kedua pelaku sedang melakukan pembungkusan benur yang telah mereka beli dengan para nelayan.
BACA JUGA: Tega, Ayah di Bengkulu Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
BACA JUGA:JPU Hadirkan 5 Saksi Perkuat Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Rumah Aren
Dalam penangkapan tersebut, keduanya tidak melakukan perlawanan yang berarti.
Dengan sangat kooperatif menunjukkan seluruh barang bukti yang juga telah diminta oleh tim yang melakukan penangkapan.
"Kebetulan pada saat penangkapan, mereka juga tengah membungkus benur untuk dilakukan pengiriman," ucap Kasat.