Saat ini, juga masih dilakukan pengembangan terhadap kedua orang tersangka.
Pasalnya, Polisi mencurigai masih ada pihak lain yang terlibat penangangkapan benur dengan jumlah besar namun tidak mempunyai izin yang resmi.
BACA JUGA:Diduga Terlibat TPPO, Warga Arga Makmur Diamankan Polresta Bengkulu
BACA JUGA:Ingin Beli Mobil untuk Mertua, Warga Pekan Sabtu Kota Bengkulu Tertipu Rp70 Juta
Apalagi laporan dari masyarakat, banyak sekali keterlibatan orang-orang besar dengan bisnis benur yang sudah lama terjadi di Kabupaten Kaur.
"Kita masih dalami, pengakuan kedua tersangka masih banyak pihak lain yang terlibat," terang Kasat.
Atas perbuatannya, kedua orang tersangka melanggar Undang-Undang Perikanan yang mana dituliskan bahwa setiap orang yang melakukan melakukan usaha di perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia wajib memiliki izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun Tahun 2023
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.