ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Satu lagi kasus perbuatan cabul dan persetubuhan pada anak dibawah umur yang terjadi di Bengkulu Utara.
Kali ini menimpa Mekar (17) – bukan nama sebenarnya – yang merupakan anak putus sekolah warga Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara.
Kejadian ini terjadi Rabu 13 November 2024 lalu di kediaman korban.
Perbuatan cabul dan persetubuhan ini dilakukan oleh AT (49) yang tak lain adalah tetangga korban.
Perbuatan ini dipergoki oleh ayah korban saat pelaku melakukan perbuatan tersebut di ruang tamu rumah korban.
BACA JUGA:Beraksi Tak Jauh dari Polsek Selupu Rejang, Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Menabrak Trotoar
BACA JUGA:Rumah Warga Kota Manna Ludes Terbakar, Ini Penyebabnya
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Giri Mulya Bengkulu Utara.
Bahkan polisi gerak cepat mengamankan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan sebagia tersangka dan ditahan di Mapolsek Giri Mulya.
Kejadian ini berawal saat anak korban melapor pada korban Sabtu pekan lalu pelaku datang dan melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan padanya.
Pelaku juga mengungkapkan jika Rabu kemarin ia akan datang lagi ke rumah tersebut lantaran mengetahui jadwal korban sendiri di rumah karena orangtuanya berangkat ke kebun.
Mendengar laporan tersebut, ayah korban lantas mengatur siasat dan pagi Rabu kemarin ia tidak berangkat ke kebun dan justru bersembunyi di salah satu ruangan di rumah korban.
BACA JUGA:Mantan Bupati dan 3 Mantan Pejabat Seluma Didakwa Korupsi Tukar Guling Lahan, Ajukan Eksepsi
BACA JUGA:Tok! MK Tolak Gugatan Helmi - Mian, Rohidin Tetap Bisa Mencalon Gubernur, Ini Pertimbangannya
Saat itu, anaknya atau anak korban juga tidak mengetahui jika ayahnya tidak berangkat ke kebun.