KORANRB.ID - Sidang dengan agenda vonis perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Kamis 14 November 2024.
Sidang ini mendudukkan tiga terdakwa yakni mantan Kepala MAN 2 Kepahiang , Drs. Abdul Munir, mantan Bendahara Sekolah, Eka Puspita Dewi dan mantan kepala TU Ujang Supriadi.
Sidang Pembacaan vonis itu dipimpin hakim Paisol, SH. Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing 1 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kabur Saat Kepergok Cabuli Tetangga, Warga Giri Mulya Akhirnya Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Beraksi Tak Jauh dari Polsek Selupu Rejang, Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Menabrak Trotoar
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2001.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Paisol pada persidangan.
Selain pidana penjara selama 1 tahun, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda Berdasarkan pasal tersebut Memvonis ketiga denda Rp.50 juta Subsidair kurungan 1 bulan.
"Ketiga terdakwa masing masing divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp 50 juta jika tidak mampu membayar denda digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun," jelas Paisol pada persidangan.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi dana BOS ini, Kejari Kepahiang yang mengusut kasus ini menemukan kerugian negara mencapai Rp 681 juta.
Namun selama penyidikan berjalan hingga ke masa penahanan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.