KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dengan dua lembar surat terpisah, kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Zurdinata-Abdul Hafizh, Dede Frastien, SH, MH melayangkan laporan dan keberadan kepada dua penyelenggara Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Yakni, kepada KPU Kabupaten Kepahiang dengan surat nomor 015/SL/K/TKH-NH/XI/2024 berisi keberatan terhadap pelanggaran tata tertib debat. Serta ke Bawaslu Kepahiang dengan surat nomor 016/SL/K/TKH-NH/XI/2024 dengan laporan terhadap pelanggaran tata tertib debat.
Diwawancarai usai melayangkan laporan ke Bawaslu, Kamis 14 November 2024 Dede Frastien membenarkan telah melayangkan surat laporan dan keberatan terhadap pelaksanan debat publik di Pilkada 2024 Kepahiang.
Disampaikan, kliennya dalam hal ini Paslon 03 merasa pendukung Paslon 01 tidak menjaga kondusifitas berjalannya debat dengan cara meneriaki Calon wakil bupati nomor urut 03 pada saat sedang berbicara.
BACA JUGA: Awal November Polres Mukomuko Tangkap 4 Tersangka, Kasus Penjualan Pupuk dan TPPO
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Tukar Guling Lahan, Murman dan Rosnaidi Abidin Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
"Ini sangat merugikan Paslon 03 dan meminta Bawaslu menindak tegas dan memberi sanksi pihak-pihak terkait yang diduga telah melakukan pelanggaran," kata Deden.
Dalam laporan pihaknya diuraikan pula, pada saat pelaksanaan debat Pasangan Nomor Urut 01 membawa masa pendukung 20 orang yang mana sepanjang pelaksanaan debat tidak menjaga kondusifitas berjalannya debat.
Yakni, dengan cara meneriaki Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 pada saat sedang berbicara serta mengeluarkan kata-kata yang ditenggarai bernada ujaran - ujaran kebencian.
Ironisnyakejadian pelanggaran Tata Tertib tersebut dibiarkan serta tidak diperingati dan tidak ditindak tegas
BACA JUGA:Pemprov Bahas Solusi Transportasi Truk di Terminal Khusus dengan Para Pengusaha
BACA JUGA:TPG Triwulan III untuk 1.251 Guru di Bengkulu Masih Proses
"Lebih Parahnya lagi Calon Bupati Nomor Urut 01 melakukan perekaman melalui Handphone ketika Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 berbicara, ini sama sekali tidak mematuhi Tata Tertib pelaksanaan saat Debat berlangsung. Rekaman tersebut diduga digunakan untuk melakukan intimidasi dan membakar semangat pendukung yang hadir di lokasi debat;" tambahnya.
Pada saat closing statment, pendukung Paslon 01 kembali meneriaki Cawabup 03 sehingga menganggu konsentrasi Cawabup 03.
"Kita sampaikan surat laporan dan pengaduan terhadap 2 kali debat publik, kita juga sudah sampaikan ke kpu. Kita merasa dirugikan, debat kedua paslon 01 tak patuhi Tatip yang sudah disepakti saat Rakor. Saat paslon kita sampaikan closing statment, mereka berteriak hingga pecahkan fokus. Saat jalannya debat kan sudah ada Tatip yang sudah disepakati semua Paslon, tak ada yel-yel. Tapi nyatanya," papar Deden.