Sebelum pelaksanaan debat publik kedua, Rabu 13 November 2024 KPU Kabupaten Kepahiang telah mengadakan Rapat Koordinasi kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang. Pada Rakor tersebut, salah satunya menyepakati dan menyetujui Tata Tertib Pelaksanaan saat debat berlangsung.
BACA JUGA:Rp37 Miliar Pembiayaan dan Pendanaan BTPN Syariah Tersalurkan di Bengkulu, Mayoritas Nasabah Ibu-ibu
Adapun 5 poin Tatib saat debat publik Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang yang sudah disepakati adalah, di dalam area debat, pendukung dilarang membawa atribut bahan kampanye pasangan calon, dan alat peraga kampanye pasangan calon, kecuali pakaian yang melekat di tubuh.
Lalu, Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan yang dapat memicu konflik dan tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, pendukung pasangan calon, moderator dan panelis pada saat debat berlangsung.
Kemudian, selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat dan tim pemenangan tidak membuat kegaduhan.
Selama debat berlangsung handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. Serta, apabila tim pasangan calon melanggar ketentuan pada angka 1 sampai angka 4, maka moderator berhak memberikan peringatan dan/atau mengeluarkan dari arena debat publik.