KORANRB.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah lengkap atau sudah P21 selanjutnya Desember 2024 mendatang akan masuk ke Pengadilan utuk disidangkan.
Berkas yang dinyatakan P21 tersebut milik 10 tersangka yakni 4 PNS yakni ES (58), WGT (42), EPP (53), MMH (46), dan enam pihak swasta yaitu DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50) dan RA (36).
Tersangka tersebut telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar untuk proyek pengerjaan, namun mereka sudah mengembalikan kerugian negara sebagain yakni Rp489 juta.
"Untuk kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu yakni tipikor proyek milik Dinas Pertanian Benteng itu sudah kita P21 tanggal 8 November lalu. Untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh penyidik dari Polda Bengkulu ke kami," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH.
BACA JUGA:Lupa Cabut Kunci, Motor Nelayan Warga Pasar Bengkulu Hilang
BACA JUGA:Truk Bawa Barang Bekas Gagal Nanjak, Tabrak Tiang Lampu
Ia melanjutkan untuk sidang kasus korupsi ini diperkirakan akan masuk pada Desember akhir. Sebab pada 3 Desember 2024 akan dilakukan pelimpahan, kemudian masuk berkas ke pengadilan dan sidang awal seminggu setelah itu.
"Perkiraan sidang, karena tahap 2 nya selesai tanggal 3 Desember dan 1 minggu setelah itu ada penetapan jadwal sidang, Jadi sekitar 3 minggu setelah itu," kata Arif Wirawan.
Selain itu, untuk barang bukti yang dilimpahkan ke Kejati Bengkulu yaitu berupa barang bukti yang berupa dokumen yang disita saat penggeledahan dan juga berkas yang dibuat pada Masa penyelidikan dan pada masa penyidikan serta ada uang pengembalian kerugian negara sebanyak Rp.489 juta dari titipan Polda Bengkulu dari para tersangka atau uang pengganti (UP).
"Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Puskeswan dan ada tambahan uang barang bukti sejumlah Rp489 juta yang telah disita dari pihak Polda," terang Arif Wirawan.
BACA JUGA:Pekan Depan Mantan Kades dan Bendahara Puguk Pedaro Didakwa
BACA JUGA: Awal November Polres Mukomuko Tangkap 4 Tersangka, Kasus Penjualan Pupuk dan TPPO
Lebih lanjut Arif mengatakan untuk tersangka akan dilimpahkan pada Kejati itu ada dua orang.
"Untuk tersangka memang hanya dua (ditahan, red) dan itu informasi yang kita dapat. Untuk sisanya itu silakan kawan-kawan konfirmasi ke Polda Bengkulu sebab mereka yang menetapkan penahanan kedua tersangka, kalau dari kami untuk 8 tersangka lainnya itu masih menunggu petunjuk pimpinan," tutup Arif.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa berkas perkara 10 tersangka yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang diteliti Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.