2. Sekretaris Desa memperoleh penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Perangkat desa lainnya mendapatkan penghasilan tetap minimal Rp2.022.200,00, yang setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
“Ini harus dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan mereka sekaligus memberikan insentif untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Dengan adanya ini, diharapkan dapat mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang lebih baik,” pungkas Teddy Rahman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo, Salikin mengaku menyambut baik siapapun paslon yang terpilih dan akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Seluma.
Diakuinya bahwa saat ini memang sudah ada kucuran anggaran tambahan sebesar Rp13 miliar untuk 182 desa namun itu belum mencukupi, diharapkan untuk tahun selanjutnya jumlah tersebut bertambah dan dapat tersebar secara merata.
“Siapapun yang diberikan mandat sebagai Bupati Seluma nanti, perlu diketahui bahwasannya gaji perangkat desa disesuaikan dengan undang undang yang ada, yakni setara gol 2A, kalau sekarang alhamdulillah untuk 182 mendapat kucuran dana tambahan Rp 13 miliar, namun belum mencukupi, di harapkan untuk tahun selanjutnya dapat bertambah,” sampai Salikin.
Dilanjutkan Salikin, menjadi aparatur desa merupakan tanggung jawab yang cukup besar, bahkan bisa dikatakan tidak pernah ada tanggal merah atau libur, karena 24 jam siaga melayani masyarakat.
Harapan Salikin selaku pemerintah desa, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memberikan perhatian serius untuk kesejahteraan mereka, mengingat kebutuhan juga besar mengingat punya istri dan anak yang harus di nafkahi dan disekolahkan, sedangkan untuk bekerja sampingan tentu tidak bisa lantaran tanggungjawab melayani masyarakat harus selalu penuh.
“Mungkin tidak banyak yang kami minta, karena memang sudah diatur oleh pusat. Semoga itu bisa diterapkan secara menyeluruh agar kinerja aparatur desa lebih maksimal,”pungkas Salikin.