Jadi Temuan BPK, Masih Banyak Developer Belum Serahkan PSU Perumahan

Minggu 17 Nov 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong kembali menyoroti persoalan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan pada Tahun Anggaran 2024.

Saat ini, DPUPRPKP mengupayakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala, salah satunya penolakan dari pengembang untuk menyerahkan sertifikat PSU.  

Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Drs. Sumardi, M.Si., yang beberapa waktu lalu memimpin rapat koordinasi mengenai PSU ini menyarankan agar DPUPRPKP segera membuat surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati untuk disampaikan kepada pihak pengembang perumahan. Surat tersebut bertujuan meminta secara formal agar para pengembang menyerahkan sertifikat PSU kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.  

“Untuk mengatasi permasalahan ini, kita akan memberikan surat pemberitahuan terkait penyerahan sertifikat PSU perumahan,” ujar Sumardi.  

Ia juga menegaskan bahwa langkah tegas harus diambil terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.  

BACA JUGA:Dinilai Berhasil Bangun Pariwisata, Bengkulu Selatan Tetap ROMER

BACA JUGA:Debat Kandidat Pilkada Rejang Lebong: Soal Peningkatan PAD, 3 Paslon Beda Haluan

“Jangan sungkan dan ragu untuk memberikan sanksi terhadap developer yang tidak ingin menyerahkan sertifikat PSU itu, karena kita punya Perda yang mengatur tentang hal itu. Sanksi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan PSU dilakukan dengan baik dan sesuai regulasi," beber Sumardi.

Di sisi lain, Plt. Kepala DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma’arif, S.T., M.T., menjelaskan langkah yang saat ini dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti permasalahan serah terima PSU di Kabupaten Rejang Lebong.  

“Karena ini sudah menjadi temuan dari tim BPK, maka harus segera kita tindak lanjuti,” ungkap Syamsul.  

Namun, ia mengakui bahwa proses serah terima PSU tahun ini tidak berjalan mulus. Menurutnya, sejumlah kendala muncul, mulai dari kondisi jalan lingkungan yang bervariasi hingga pengembang yang enggan menyerahkan sertifikat PSU.  

“Serah terima PSU perumahan tahun 2024 ini mengalami berbagai kondisi, mulai dari kondisi jalan baik hingga kondisi jalan rusak,” jelas Syamsul.  

BACA JUGA:Cek Akun CPNS Kalian! Hasil SKD Diumumkan

BACA JUGA:Tahun Depan, 2 Kantor OPD Kembali Dibangun di Komplek Perkantoran Renah Semanek

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar pengembang memberikan alasan tertentu untuk tidak menyerahkan sertifikat PSU perumahan mereka. Selain itu, terdapat beberapa perumahan lama yang pengembangnya sudah tidak aktif, sehingga sulit untuk mendapatkan data atau informasi terkait PSU tersebut.  

Kategori :