“Ini yang perlu dibahas bersama agar menemui solusi dari persoalan yang terjadi,” tambahnya.
Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2024, Syamsul mengatakan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pengembang yang tidak mematuhi kewajiban mereka. Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU agar dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa implementasi Perda ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sanksi tegas menjadi pilihan terakhir jika pengembang tetap tidak kooperatif.
“Keberadaan Perda ini sudah sangat jelas, jadi tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban penyerahan sertifikat PSU. Kita harus konsisten dalam menerapkan aturan ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Syamsul mengakui salah satu kendala yang mencolok adalah kondisi infrastruktur di perumahan yang akan diserahterimakan. Beberapa perumahan memiliki jalan lingkungan yang masih dalam kondisi baik, sementara lainnya sudah mengalami kerusakan. Hal ini memengaruhi proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Selain itu, data pengembang yang sudah tidak aktif juga menjadi tantangan. Syamsul mengungkapkan bahwa beberapa perumahan lama tidak lagi memiliki pengembang aktif, sehingga koordinasi untuk penyerahan PSU menjadi sulit.
“Banyak perumahan lama yang sudah tidak ada lagi pengembangnya. Ini membuat kita kesulitan untuk memperoleh data dan informasi terkait PSU yang harus diserahkan,” jelas Syamsul.