Hal tersebut, dikarenakan mereka berpandangan ROMER memiliki masalah hukum terkait masa jabatan. Namun, hal tersebut terbantahkan dengan putusan MK yang juga dibacakan.
BACA JUGA:Pembangunan Aula Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Selesai Desember
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Kecurangan, Bawaslu Awasi Pengemasan Logistik Pilkada
“Isu-isu yang beredar bahwa pasangan Romer tidak akan dilantik meskipun menang sudah dipatahkan dengan putusan MK. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan isu yang tidak berdasar ini," tandas Aan.
Kategori :