Dana Insentif 30 Desa di Mukomuko Sudah Diajukan, Tinggal Tunggu Pencairan BKD dan KPPN

Senin 18 Nov 2024 - 22:33 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko memastikan terdapat 30 desa yang bakal menerima dana insentif 2024 ini. 

Dengan nilai yang akan diterima masing-masing sebesar Rp144.516.000. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Wagimin.

Ia menyampaikan, untuk rekomendasi pencairan dari Dinas PMD telah diberikan kepada 30 desa penerima insentif desa, yang kemungkinan besar minggu depan akan dicairkan.

BACA JUGA:Pengganti 203 Surat Suara Pilgub Rusak Tiba di Kepahiang

BACA JUGA:Hindari Kerugian, Pemkab Mukomuko Terus Inventarisasi Aset Randis

"Pengajuan dana insentif untuk 30 desa sudah kami serahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) beberapa hari yang lalu. Proses selanjutnya menunggu BKD dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mencairkan anggaran tersebut,” kata Wagiman.

Dikatakan Wagimin, penyaluran dana insentif untuk 30 desa tersebut sempat tertunda karena menunggu pengesahan APBD Perubahan tahun 2024. 

Namun untuk sekarang sudah tidak ada kendala lagi. Hanya menunggu proses berjalan saja dan Pemdes langsung bisa menerima dana tersebut.

"Kalau sekarang sudah tidak ada kendala lagi karena APBD Perubahan tahun ini sudah disahkan dan prosesnya di tingkat pemerintah provinsi juga telah selesai," ujarnya.

BACA JUGA:20 Persen SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang Butuh Peningkatan Sarpras

BACA JUGA:Terbaik di Jajaran Polda Bengkulu, Ini Prestasi Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Dijelaskan Wagiman, 30 desa dari 148 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Mukomuko ini menerima tambahan insentif DD atas dana tambahan tahun 2024 dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000 per desa. 

Penyalurannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang rincian insentif DD di Setiap Desa Tahun 2024.

“30 desa penerima dana insentif ini karena mereka dipantau pemerintah pusat memiliki tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien dan bebas dari korupsi. Yang tentunya harapan kami setiap tahunnya, Pemdes penerima dana insentif desa semakin meningkat,” sampainnya.

Kategori :