KORANRB.ID – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko telah rampung melakukan pendataan lahan potensial untuk dilakukan relokasi perumahan.
Serta untuk mengetahui berapa jumlah warga yang rutin terdampak bencana di sempadan sungai.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto S.Pd, M.Si.
Ia menerangkan, pendataan lahan yang memiliki potensi terkena bencana, sebagai dasar untuk program relokasi perumahan di lokasi rawan bencana.
BACA JUGA:Dana Insentif 30 Desa di Mukomuko Sudah Diajukan, Tinggal Tunggu Pencairan BKD dan KPPN
BACA JUGA:Pengganti 203 Surat Suara Pilgub Rusak Tiba di Kepahiang
Hal tersebut merupakan program lanjutan kegiatan pasca terjadi bencana. Agar rumah terdampak bisa masuk kedalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) kawasan permukiman.
"Setelah kita data nantinya, jika memang permukiman warga terdampak ini perlu dipindahkan, agar tidak selalu menjadi korban banjir dan longsor. Paling tidak kita sudah memiliki datanya," katanya.
Berdasarkan data terakhir, terdapat sebanyak 295 rumah warga yang tersebar di 4 desa telah terdampak bencana longsor karena erosi sungai.
Dengan rincian dari 295 rumah tersebut, sebanyak 90 rumah di Desa Tanjung Alai, 50 rumah di Desa Lubuk Saung, Desa Air Buluh sebanyak 100 ruma, dan 55 rumah di Desa Sungai Gading.
BACA JUGA:Hindari Kerugian, Pemkab Mukomuko Terus Inventarisasi Aset Randis
BACA JUGA:20 Persen SD dan SMP di Kabupaten Kepahiang Butuh Peningkatan Sarpras
Sedangkan untuk wilayah pemukiman rawan longsor lainnya, juga terdapat di Desa Pondok Kopi, Desa Lubuk Saung, Desa Air Rami, Desa Talang Rio, Desa Dusun Pulau, Desa Lubuk Gedang, Desa Lubuk Pinang, Desa Resno, Desa Pondok Panjang, Desa Lalang Luas dan Desa Talang Sepakat.
"Jika memang ingin terbebas dari dampak bencana, Pemkab memang harus merelokasi. Dengan membebaskan lahan khusus untuk pembangunan perumahan. Yang tentunya dapat dilakukan jika sudah ada anggaran, yang dimiliki," ujarnya.
Lanjutnya, untuk di 2024 anggaran yang tersedia hanya untuk pendataan lahan potensial relokasi perumahan warga.