KORANRB.ID - Mantan Ketua DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos, MM menyayangkan sikap dari Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, S.Sos, MIKom yang melarang wartawan meliput saat kegiatan pembahasan anggaran antara DPRD Seluma dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, tindakan dari Ketua Komisi I tersebut jelas menyalahi tata tertib DPRD Seluma, menurutnya setiap kinerja dan kegiatan DPRD Seluma harus dilakukan secara terbuka dan menerapkan transparansi.
“Mengapa takut untuk dipublikasikan, padahal ini demi roda pemerintahan di Kabupaten Seluma yang bertitik tolak kepentingan rakyat Kabupaten Seluma. Kalau Komisi I melarang peliputan mengenai pembahasan anggaran, itu jelas menyalahi aturan yang ada,” tegas Tenno.
Akibat adanya pengusiran, tentu menjadi timbul fitnah terhadap pihak eksekutif dan legislatif, maka dari itu ini harus ditegaskan bahwa rapat pembahasan harus terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar
BACA JUGA: Butuh Relokasi, Perkim Rampung Data Perumahaan Rawan Bencana di Mukomuko
“Sadar atau tidak, DPRD harus paham mewakili dan bekerja untuk rakyat,” imbuh Tenno.
Terakhir, Tenno meminta kepada seluruh ketua atau pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Seluma agar mengingatkan dan beri pembelajaran kepada anggota DPRD masing-masing mengenai tupoksi DPRD yang diutus partai melalui fraksi di DPRD.
Selain itu kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma, juga mengingatkan para anggota DPRD untuk tidak mengabaikan hak-hak wartawan serta rakyat yang mereka wakili.
“Tugas pertama BK DPRD Seluma untuk mengingatkan para anggota agar jangan mengabaikan hak-hak wartawan, terus terang saja saya malu atas kejadian ini,” pungkas Tenno.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Dimulai Desember 2024
BACA JUGA:Dana Insentif 30 Desa di Mukomuko Sudah Diajukan, Tinggal Tunggu Pencairan BKD dan KPPN
Transparansi Komisi I DPRD Seluma dalam pembahasan RAPBD Kabupaten Seluma dipertanyakan.
Hal ini pasca adanya larangan peliputan oleh awak media saat Komisi I tersebut tengah melakukan pembahasan.
Pelarangan ini bermula saat awak media memasuki ruang rapat Komisi I yang tengah melakukan pembahasan RAPBD 2025 bersama mitranya yakni Sekretariat Daerah Seluma.