DPRD Seluma Ingatkan, Ada Sanksi Pidana Jika Ubah APBD 2025 Sewenang-wenang
APBD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak mencoba berani mengubah APBD 2025. ZUL/RB--
KORANRB.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak mencoba berani mengubah APBD 2025, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut dipertegas lantaran sebelumnya diduga ada beberapa anggaran yang telah diketuk palu pasca dilakukan rapat bersama di tingkat Badan Anggaran (Banggar), ternyata masih ada beberapa kegiatan yang tetap diubah tanpa sepengetahuan DPRD Seluma.
"Saya ingatkan mulai di periode ini. Sudah tidak ada lagi demikian. Kami akan terus memantau anggaran ini agar dapat terealisasi sesuai dengan keputusan banggar.
Untuk apa kita berminggu-minggu rapat dari tingkat komisi dan Banggar, jika nantinya masih diubah, jika ada hal-hal yang tidak diinginkan apakah TAPD siap bertanggungjawab?," sampai Samsul.
BACA JUGA:Sejak Pemungutan Suara Hingga Pleno Kecamatan, Tak Ada Laporan Pelanggaran di Pilkada Bengkulu Utara
BACA JUGA:Modus Minta Tolong Antar, Polisi Tangkap Warga Malabero Tersangka Curat
Untuk mencegah terjadinya perubahan kegiatan pada APBD 2025 mendatang, Samsul menyebut Banggar telah menyimpan semua hasil pembahasan di tingkat Banggar lalu dari setiap pembahasan OPD.
Semua bukti pembahasannya lengkap dan telah tersimpan didalam file.
Hal tersebut dilakukan agar jika sewaktu-waktu ada dugaan terjadi perubahan secara diam-diam, maka DPRD Seluma akan mensinkronisasi sesuai dengan pembahasan Banggar.
"Untuk dokumentasinya sudah kita simpan semua sebagai pegangan kita. Semoga tidak ada lagi aksi coba-coba merubah APBD yang seyogyanya telah disepakati oleh Banggar dan TAPD," tegas Samsul.
BACA JUGA:Tekankan Peran Strategis EV untuk Ekonomi dan Lingkungan
Pada Jumat, 29 November lalu, DPRD Seluma telah ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025.
Kesepakatan dari RAPBD tahun anggaran 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Seluma dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pendapatan daerah sebesar Rp1.102.219.577.292.