Ia meminta, para calon pendaftar untuk benar-benar teliti dalam mengisi format pendaftaran di akun website pendaftar masing-masing.
"Iya karena beda peruntukannya, jadi harus teliti saat mendaftar," singkat Gunawan.
Perlu diketahui adapun berkas yang harus disertakan untuk pendaftar PPPK tahap II, yakni Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
Kemudian, Kartu Keluarga (KK), Pas foto, Swafoto/Selfie, ijazah, transkif nilai maupun dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi instansi.
"Persyaratan wajib silahkan diisi dengan baik dan teliti," pinta Gunawan.
Kategori :