Di Kabupaten Kepahiang, diketahui sudah 3 tahun dana kelurahan tak terserap dan terpaksa tetap mengendap di kas daerah secara utuh.
Di lapangan, pihak kelurahan enggan mencairkan dana dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana.
Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan.
Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana. Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian
Kategori :