“Kita berharap tidak ada lagi desa-desa yang menunggak pembayaran pajak hingga melewati tahun anggaran,” tandasnya.
Ia menyampaikan asumsi pajak yang bisa didapatkan dari pajak dana desa cukup besar.
Dari pajak MBLB yang berasal dari belanja dana desa saja diasumsikan bisa menghasilkan pajak dana desa sebesar Rp 500 juta lebih.
“Memang jumlahnya sangat besar dan sangat berarti bagi pendapatan asli daerah,” ungkap Markisman.
Kategori :