ARGA MAKMUR – Menjelang akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah mulai mendata pendapatan pajak yang sudah masuk ke kas pendapatan asli daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Termasuk diantaranya pajak dana desa yang harus dibayarkan oleh 215 desa yang menyelenggarakan pembungunan dari dana tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan sampai saat ini masih banyak desa yang belum membayarkan pajak dana desa.
Sebelumnya sudah ditegaskan pembayaran pajak dana desa bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.
BACA JUGA: Dana Kelurahan Rp2,4 M Ngendap Lagi, Hanya 2 Lurah Berani Pencairan
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Atasi Kelaparan dan Kemiskinan
“Sampai saat ini masih banyak desa yang belum membayar pajak dana desa. Namun hal ini akan kita terus koreksi dan menunggu hingga akhir tahun,” terangnya.
Ia mengatakan beberapa objek pajak dana desa yang menjadi kewajiban desa untuk dibayarkan dan merupakan pajak daerah di antaranya adalah pajak makan minum, reklame hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Untuk pajak tersebut tentunya dibayarkan setiap tuntas kegiatan,” jelas Markisman.
Markisman juga menyampaikan sampai saat ini masing-masing desa memiliki program kegiatan fisik yang semuanya menggunakan material dan termasuk objek pajak MBLB.
Termasuk juga kegiatan non fisik dimana terdapat belanja makan minum yang dialokasikan dari dana desa.
“Harusnya setiap kegiatan atau belanja yang dilakukan, pajaknya harus dibayarkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Mensos: Perlu Kolaborasi Entaskan Kemiskinan
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Buruh, UMP Bengkulu 2025 Diprediksi Naik
Markisman juga menegaskan jelang akhir tahun nantinya Bapenda akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sehingga dalam Rancangan APBDes 2025, masing-masing desa wajib menyampaikan bukti setor pajak.