Calon PPPK Tinggal Lengkapi Berkas

Jumat 01 Dec 2023 - 23:01 WIB
Reporter : Tri Shandy
Editor : Patris fly

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara sudah tuntas melakukan kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) kepada peserta seleksi atau calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Sebanyak 1.270 peserta formasi guru, 801 formasi kesehatan dan 226 tenaga teknis sudah mengikuti CAT di dua tempat, gedung Avenue di Kota Bengkulu dan Kantor UPT BKN Wilayah Bengkulu.

BACA JUGA: Jalan Arma Jaya Dibangun Pekan Depan 

Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) BU, Muchsinin menyampaikan 12 peserta tidak hadir mengikuti CAT langsung dinyatakan gugur atau tak lulus. ‘’Nilainya kosong karena tak ikut CAT, ya otomatis gagal jadi PPPK,’’ jelasnya.

Saat ini BKPSDM BU tinggal menunggu dokumen hasil penilaian dan perangkingan peserta tes PPPK dari BKN. Meskipun masing-masing peserta sudah bisa mengetahui langsung nilainya masing-masing saat usai mengikuti CAT.  

“Peserta sudah tahu nilainya, karena hasil langsung ditempel di gedung pelaksanaan setiap usai pelaksanaan sesi tes,” ujarnya. 

Namun lulus atau tidak bagi peserta yang ikut CAT, akan diketahui dari hasil perangkingan yang dikeluarkan panitia seleksi nasional (Panselnas) BKN.

BACA JUGA:Nilai Calon PPPK Banyak Melampaui Passing Grade

“Jika sudah diketahui lulus, maka masing-masing peserta tinggal melengkapi berkas untuk pengajuan NIP-PPK yang juga akan kembali kita ajukan ke BKN,” jelas Muchsinin. 

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, peserta tes PPPK tahun ini yang dinyatakan lulus akan dilantik bulan-bulan awal 2024 mendatang.

BKPSDM akan melakukan pelantikan sesuai dengan NIP-PPK jika memang sudah diterbitkan oleh BKN. “Jadi tahapannya hanya tinggal pemberkasan bagi yang dinyatakan lulus,” pungkasnya.

BACA JUGA: Januari Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Tim UGM Uji Kekuatan

Sekadar mengetahui, Pemkab BU sendiri sudah mendapatkan alokasi dana untuk pembayaran gaji hampir 2.600 PPPK yang akan bertugas tahun depan. 

Baik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Umum murni. Dana yang dialokasikan untuk pembayaran gaji tersebut mencapai Rp 96 Miliar. 

Namun pembayaran dilakukan sesuai dengan kinerja masing-masing atau sesuai dengan waktu tugas masing-masing. (qia)

 

Kategori :