ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan pada Simran Manalu 22 Agustus 2024 lalu di Desa Air Lelangti Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara.
Mengejutkan, pelakunya ternyata Rozendi Adi (19) warga Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang yang tinggal di Desa Air Lelangi lantaran bekerja sebagai buruh kebun di desa tersebut.
Rozendi ditangkap di salah satu mess perusahaan perkebunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Lantaran mencoba melawan dan melarikan diri, kaki kanan pelaku terpaksa dihadiahi Polisi sebutir timah panas.
BACA JUGA:Ini Panduan Memilih Velg Mobil yang Tepat
BACA JUGA:FIFA Analisa Timnas Sanggup Raih Mimpi ke Piala Dunia 2026, Ini 2 Alasannya
Pada koranrb.id, Rozendi mengaku dendam dengan korban yang tak lain mantan kakak ipar atau mantan suami kakak perempuannya tersebut.
Sehingga Ia bersama Re rekannya yang saat ini masih buron mendatangi kediaman korban hingga melakukan pembunuhan tersebut.
“Saya dendam dengan dia, dia mantan kakak ipar saya. Saya pernah melihat dia memukul kakak perempuan saya,” terangnya.
Ia mengaku kesal lantaran saat masih berstatus suami kakak perempuannya, korban membeli 5 haktare lahan belukar.
Saat itu, dirinya, ibunya dan kakak perempuannya tersebut bersama membersihkan lahan hingga menanami lahan tersebut.
Namun setelah bercerai, lahan tersebut dikuasai oleh korban dan dijual.
BACA JUGA:9 Tips Terhindar dari Penyakit di Musim Hujan
BACA JUGA:Seberapa Penting Gravitasi Bagi Bumi? Ini yang Terjadi Apabila Bumi Kehilangannya
“Tapi sama sekali tidak ada kata terimasih pada ibu saya, bahkan saat dijual kakak perempuan saya dan ibu saya tidak mendapatkan sedikitpun dari penjualan kebun tersbeut,” terangnya.