Harga Lahan Untuk Pembangunan SUTET di Kabupaten Kaur Ditaksir Ulang

Kamis 21 Nov 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Komisi I DPRD Kaur beberapa waktu lalu mendatangi Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN wilayah Bengkulu Selatan-Kaur di Palembang. Hal ini untuk menindaklanjuti permasalahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) gardu induk Kaur yang sampai saat ini belum selesai.

Hasilnya, ada tujuh titik SUTET yang sampai saat ini belum dibangun lantaran belum adanya titik temu kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak PLN terkait dengan harga ganti rugi lahan tersebut. 

Setelah dilakukan rembuk, hasilnya ke depan pihak PLN kembali akan melakukan kajian ulang atau menaksir ulang  harga pembebasan lahan.

Ketua Komisi I DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP, SE mengatakan ia bersama anggota Komisi I sudah menemui Manager UIP PLN wilayah Bengkulu Selatan-Kaur di Palembang. 

Hasilnya, PLN akan menaksir ulang uang ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut. Sehingga harapannya setelah ini nanti akan ada titik temu antara pihak PLN dengan pemilik lahan dan pembangunan SUTET secepatnya dapat segera dilakukan.

BACA JUGA:Puluhan Kades Ngaku Diteror Oknum LSM, Apdesi Minta Pendampingan APH

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Izin PT. Agro Bengkulu Selatan di Kecamatan Pino Raya

"Untuk sementara hasil pertemuan kita dengan pihak PLN, mereka akan menaksir ulang uang ganti rugi lahan yang sebelumnya tidak ada titik temu," ucap Firjan.

Disampaikannya, apabila nanti sudah ada titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak, maka DPRD Kaur meminta agar PLN secepatnya dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan SUTET yang dari tahun ke tahun tidak kunjung selesai ini. Sehingga masalah jaringan listrik di Kaur dapat segara teratasi.

"Harapannya setelah ada titik temu ini nanti, pembangunan SUTET dapat segera diselesaikan. Agar masalah kelistrikan yang berlarut di Kabupaten Kaur dapat segara teratasi," ungkap Firjan.

Dijelaskannya, apabila nanti memang tidak ada titik temu antara kedua belah pihak terkait dengan pembebasan lahan, maka permasalahan ini nanti akan langsung diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 

BACA JUGA:Inspektorat Benteng Terima 24 Laporan, Umumnya Dugaan Penyelewengan Dana Desa

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Kumpulkan 199 Kepsek, Ada Apa?

Dengan demikian belum ada kesepakatan, pembangunan tetap harus dilanjutkan dan paling lambat di bulan Agustus 2025 nanti SUTET sudah selesai dilakukan pembangunan.

"Paling lambat bulan Agustus 2025, kita minta SUTET ini sudah mulai harus beroperasi," tegas Firjan.

Kategori :