DISUKA Janji Perhatikan Kesejahteraan Disabilitas di Kota Bengkulu

Kamis 21 Nov 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 1 Dani Hamdani-Sukatno (DISUKA) akan lebih perhatikan masyarakat disabilitas di Kota Bengkulu.

Hal itu terungkap saat, Calon Wakil Wali Kota Bengkulu Sukatno melakukan rutinitasnya yakni menyambangi puluhan anak berkebutuhan khusus yang berada di Yayasan Panti Sosial Tuna Netra Ama Mulia kota Bengkulu.

Sukatno mengatakan, bahwa selain bersilaturahmi, kunjungan ke Yayasan Panti Sosial Tuna Netra Ama Mulia juga sebagai sarana melepas rindu denga para pengurus yayasan dan anak-anak anak disabilitas.

“Saya hari ini (kemarin, red), bersilaturahim di yayasan amal mulia bersama teman-teman lama, sebenarnya bukan kali ini saja saya datang saat masa pilkada ini,tapu sejak dari dulu datang kesini sejak tahun 2 ribuan,” ungkap Sukatno.

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu Sudah BLUD 2025 Mendatang

BACA JUGA:Kampanye Akbar: Kopli-Roiyana Ajak Masyarakat Pilih Berkelanjutan

Sukatno mengungkapkan, seandainya dirinya diberikan amanah bersama Dani Hamdani untuk memimpin Kota Bengkulu selama 5 tahun kedepan.

DISUKA berjanji akan lebih memperhatikan teman-teman disabilitas, hal ini menurutnya perlu karena selama ini, yayasan tersebut sudah berjalan sangat lama.

“Tentunya teman-teman ini sudah berjalan dan berjuang sangat lama, du disini khusus hanya kawan-kawan tuna netra tapi sekarang sudah banyak dari teman-teman yang lain, dan ditambah juga sudah ada 100 orang lansia, ini betul-betul suatu pengabdian yang luar biasa dan layak diperhatikan,” janji Sukatno.

Sementara itu, Ketua Yayasan Amal Mulia Kota Bengkulu, Hety Hartatati mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Sukatno, yang telah berkunjung ke Yayasan tersebut.

BACA JUGA:Gelar Turnamen Dalam Rangka HKN, IDI Bengkulu Selatan Gelar Ini

BACA JUGA:391 Pelamar Lanjut SKB, Rebut 213 Formasi CPNS Pemkot Bengkulu

Ia pun berharap DISUKA, dapat memimpin kota Bengkulu dan memperhatikan teman-teman disabilitas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024.

Diketahui Perda Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban pemerintah kota dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kemudian, kewajiban perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, dan memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Terakhir, merekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas.

Kategori :