Opsi Sita Aset Tersangka Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang

GIRING: Tersangka dugaan Tipikor Setwan Kepahiang saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Kepahiang.--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Opsi sita aset 3 tersangka dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang TA 2021-2023, jadi pilihan yang bisa diambil penyidik Kejari Kepahiang.
Melihat besarnya nilai Kerugian Negara (KN) hingga Rp12 miliar, dari catatan penyidik pengembalian kepada negara yang sudah dilakukan masih di kisaran Rp2 miliar saja.
Meski demikian, versi Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang dari Rp12 miliar, pengembalian sudah dilakukan sebesar 70 persen.
Dikalkulasikan, nilai pengembalian lanjutnya sudah tembus di angka Rp9 miliar.
BACA JUGA:TPP Segera Cair, Pemkab Kaur Siapkan Rp14 Miliar
Rinciannya, Sekitar Rp8 miliaran merupakan pengembalian TGR di sekretariat DPRD.
Sisanya, Rp1,7 miliaran pengembalian TGR yang sudah dilunasi anggota DPRD Kabupaten Kepahiang pada periode 2019-2024.
Artinya, jika berpegang pada laporan terakhir yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, nilai KN di Setwan Kepahiang yang belum dikembalikan tinggal tersisa di kisaran Rp3 miliar saja.
Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan dalam menetapkan KN negara dalam perkara Tipikor Setwan Kepahiang pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP.
BACA JUGA:8 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemkab Bengkulu Tengah Dipastikan Gugur
Adapun nilai KN sebesar Rp12 miliar yang tercatat sejauh ini, masih bersifat sementara.
Nilai tersebut diperoleh dari hitungan penyidik plus, LHP BPK RI yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Untuk melakukan upaya paksa sita aset, tetap ada peluangnya. Menjalankannya, kita tunggu dulu hasil penghitungan resmi dahulu dari BPKP," jelas Febri.
Menuju ke arah sana, saat ini lanjut Febri Seksi Intel Kejari Kepahiang telah melakukan aset tracing atau melakukan proses penelusuran aset, baik aset fisik maupun aset keuangan.