Penetapan Upah Minimum 2025 Ditunda, Kemnaker Keluarkan Surat, Ini Alasannya

Kamis 21 Nov 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditunda lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat.

Jika mengacu PP No 51/2023, penetapan UMP diumumkan tanggal 21 November, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dalam surat nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 perihal penetapan UMP untuk 2025 yang dikeluarkan 20 November 2024 kemarin.

Adapun bunyi surat penundaan penetapan UMP oleh Kemenaker RI tersebut, yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Sepekan Jelang Hari Pencoblosan Pilkada, 848 Warga Rejang Lebong Ajukan Pindah Memilih

BACA JUGA:DISUKA Janji Perhatikan Kesejahteraan Disabilitas di Kota Bengkulu

Sehubungan dengan pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2025 dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Yakni, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di antaranya, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Kemudian, saat ini Pemerintah Pusat (Kemnaker RI, red) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025.

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu Sudah BLUD 2025 Mendatang

BACA JUGA:Gelar Turnamen Dalam Rangka HKN, IDI Bengkulu Selatan Gelar Ini

Yakni, dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak/Ibu Gubernur kiranya berkenan menyampaikan hal ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Kategori :