JPU Banding Putusan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

Kamis 21 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakssan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi nyatakan banding atas putusan tujuh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang divonis paling tinggi 1 tahun 4 bulan atau hanya 16 bulan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH. Ia menerangkan saat ini JPU tengah menyusun berkas memori banding.

“Setelah berkordinasi dengan pimpinan kita pastikan kita kan banding prihal putusan yang dibacakan hakim kemarin,” ungkap Agrin.

Salah satu poin yang disampaikan pada banding adalah masalah kerugian negara sebab yang dibebankan kepada para terdakwa sangat jauh dengan nilai yang dihitung tim auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sudah disampaikan di muka persidangan.

BACA JUGA: Balai Pelestarian Kebudayaan Giatkan Revitalisasi Cagar Budaya di Bengkulu 2025 Mendatang

BACA JUGA:Gantikan Simpel, Bank Bengkulu Bintuhan Kenalkan Dizsco

“Yang nantinya akan kita ajukan dalam banding adalah masalah kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa,” jelas Agrin.

Sementara Penasihat Hukum (PH) para terdakwa yaitu, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan masih menunggu langkah dari JPU. 

“Kita menunggu dari JPU bagaimana reaksi mereka, yang jelas kami menghormati keputusan Majelis Hakim,” singkatnya.

Sekadar mengulas, meski kerugian negara (KN) fantastis capai Rp4,84 miliar, vonis tujuh terdakwa yang terseret perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko paling tinggi 1 tahun 4 bulan atau hanya 16 bulan.

BACA JUGA:Debat Ketiga Pilgub Bengkulu: Lebih Unggul, ROMER Pemimpin Cerdas

BACA JUGA:Penyaluran BBM ke Pertashop Kerap Terlambat, HPMPI Surati DPRD Provinsi

Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada 20 November 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor  Bengkulu yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Agus Hamzah, SH, MH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :