JPU Banding Putusan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko

Kamis 21 Nov 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Dana Tamsil Triwulan III Kurang, Disdikbud Provinsi Bengkulu Surati Kemenkeu RI

BACA JUGA:Penetapan Upah Minimum 2025 Ditunda, Kemnaker Keluarkan Surat, Ini Alasannya

Vonis paling tinggi yakni terhadap terdakwa mantan Direktur  RSUD Mukomuko 2016 – 2020, dr. Tugur Anjastiko.

Ia divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan.

Serta terdakwa mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi. Ia juga divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp120 juta subsidair 3 bulan.

Terdakwa mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta subsidair 2 bulan.

Kemudian terdakwa  mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp35 juta subsidair 1 bulan.

Terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta subsider 1 bulan.

Terdakwa mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp34.500.000. subsidair 2 bulan.

Terdakwa mantan Kabid Pengeluaran  2016-2018  Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta subsidair 1 bulan.

Kategori :