BACA JUGA:Dana Tamsil Triwulan III Kurang, Disdikbud Provinsi Bengkulu Surati Kemenkeu RI
BACA JUGA:Penetapan Upah Minimum 2025 Ditunda, Kemnaker Keluarkan Surat, Ini Alasannya
Vonis paling tinggi yakni terhadap terdakwa mantan Direktur RSUD Mukomuko 2016 – 2020, dr. Tugur Anjastiko.
Ia divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau setara 16 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan membebankan uang pengganti Rp150 juta subsidair 3 bulan.
Serta terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi. Ia juga divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp120 juta subsidair 3 bulan.
Terdakwa mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti sebesar Rp70 juta subsidair 2 bulan.
Kemudian terdakwa mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, divonis hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp35 juta subsidair 1 bulan.
Terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp50 juta subsider 1 bulan.
Terdakwa mantan Kabid Keuangan, Afridinata divonis dengn hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan uang pengganti Rp34.500.000. subsidair 2 bulan.
Terdakwa mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal divonis dengan hukuman penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsidair 1 bulan dan membebankan uang pengganti Rp30 juta subsidair 1 bulan.