Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan semakin didalami, hingga tercium adanya perbuatan yang mengarah kepada tindakan pidana korupsi. Akhirnya, Jumat 22 November 2024 status kasus naik ke penyidikan, pengusutan dilimpahkan Seksi Intelijen ke Seksi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko.
"Ya penyelidikan kasus perjalanan dinas dewan ini telah naik ke penyidikan. Ditemukan indikasi kuat unsur tindak pidana korupsi,’’ kata Kasis Pidsus, Agrin.
Agrin juga menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap belasan saksi, unsur perbuatan pidananya adanya mark up dan laporan perjalanan dinas fiktif sebagaimana dikemas didalam Surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran tahun 2023 di Sekretariat DPRD Mukomuko.
BACA JUGA:Kades Mengaku Diteror Oknum LSM, Ini Tanggapan Kasi Intel Kejari Seluma
Selain itu, lanjut Agrin, melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2024, di Sekretariat Dewan memang didapati kelebihan bayar perjalanan dinas anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024 mencapai Rp3 miliar lebih.
"Sudah ada belasan saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini. Dugaan mark up dan fiktif menguat,’’ tegasnya.
Untuk tahap penyidikan, Kejari Mukomuko tengah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi-saksi guna melengkapi alat bukti, barulah nantinya bermuara pada penetapan tersangka.
“Kami akan terus mengumpulkan dua alat bukti, terkait audit untuk memastikan berapa besar kerugian negara, pastinya nanti akan kita lakukan dengan melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Pastinya secepatnya perkara ini kita tuntaskan,” demikian Agrin.