Kampanye Berakhir, Bawaslu Perketat Pengawasan Masa Tenang

Sabtu 23 Nov 2024 - 23:58 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Masa tenang kampanye akan dimulai Minggu 24 November 2024. Dalam masa ini tidak boleh ada bentuk maupun aktivitas kampanye dari pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati dalam bentuk apapun. 

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Teguh Wibowo SH, bahwa seluruh kegiatan yang sebelumnya diperbolehkan untuk menarik simpati atau dukungan masyarakat, di masa tenang dicabut.

“Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Maka dari itu tidak ada alasan bagi paslon melakukan kampanye,” tegas Teguh.

BACA JUGA:Ribuan UMKM di Kaur Belum Ada Sertifikat Halal

BACA JUGA:PAD Retribusi Terancam Tidak Tercapai, Baru 1 Item

Pada masa tenang, paslon bupati dan wakil bupati dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017.

Melarang melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Kemudian juga paslon dilarang untuk  rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. Serta kegiatan lain yang melanggar larangan kampanye, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah pasti, untuk masa tenang pengawasan akan kita tingkatkan 2 kali lipat nantinya, ini untuk mejaga kondusifitas Pilkada Mukomuko,” ujarnya.

Teguh menambahkan, untuk pengawasan yang diperketat masih tetap sama. Fokus pada  pengawasan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa, politik uang, intimidasi memilih dan kampanye hitam. 

“Kemungkinan pelanggaran pilkada terjadi, salah satunya politik uang. Karena itu kita lakukan pengawasan yang ketat agar tak terjadi hal yang melanggar itu,” sampainya.

Bawaslu juga sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang kampanye Pilkada ini.

BACA JUGA: Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Turun, GAPKI: Bisa Meningkatkan Ekspor

BACA JUGA: Akhir Tahun Disdikbud Ingatkan Laporan Penggunaan Dana BOS  

Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 6, Penertiban APK pada masa tenang kampanye menjadi kewenangan KPU. "Jika APK masih terpasang saat masa tenang, maka KPU bertanggung jawab menertibkannya. Kami juga menyarankan untuk masing-masing tim paslon untuk mencopot APK secara mandiri,” kata Teguh.

Kategori :