KPU Pastikan Penyaluran Logistik Pilkada Sesuai Jadwal

Minggu 24 Nov 2024 - 00:12 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lebih lanjut, Rahmat juga menyinggung soal masa tenang 23-26 November 2024 yang akan dimulai hari ini.

Diketahui, masa tenang sendiri diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari.

BACA JUGA:Rutin Ajak Anak Jalan-jalan Meningkatkan Wawasan

BACA JUGA:Rutin Ajak Anak Jalan-jalan Meningkatkan Wawasan

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari.

“Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, dari 23-26 November 2024. Ini menandakan berakhirnya masa tahapan kampanye calon Pilkada,” ungkap Rahmat.

Rahmat juga menerangkan, terkait masa tenang ini pihaknya telah menyampaikan kepada para Partai Politik (Parpol), Paslon agar dapat menurunkan APK nya secara mandiri.

“Dilakukan secara mandiri maka akan lebih baik, untuk penurunan APK mereka ini,” pinta Rahmat. 

Kategori :