Hari Ini, Seluruh APK Paslon Kada Ditertibkan

Sabtu 23 Nov 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Masuk tahapan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hari ini, Minggu 24 September 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan copot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.

Diungkapkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si bahwa masa tenang dimulai hari ini.

“Iya besok (hari ini, red) seluruh APK akan ditertibkan karena masuk masa tenang Pilkada 2024,” sampai Eko melalui seluler, Sabtu, 23 November 2024.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, bahwa penertiban APK ini akan dilakukan seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Terus Naik, Sudah Capai 346 Kasus 3 Puskesmas Tertinggi

Dimana, yang akan melakukan penertiban yakni terdiri dari beberapa unsur stekholder, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tiap kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.

“Iya ini akan dilakukan serentak, baik kabupaten maupun Kota,” terang Eko.

Eko menerangkan, bahwa pada penertiban APK ini, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk selanjutnya dilakukan penertiban.

Nantinya, Satpol PP, Bawaslu kabupaten/kota serta stakeholder terkait akan menyisir APK yang tersebar di setiap titik kabupaten/kota.

BACA JUGA:KPU Pastikan Penyaluran Logistik Pilkada Sesuai Jadwal

“Kita hanya merekomendasikan kepada Satpol PP,” ungkap Eko pada RB.

Lebih jauh, Eko mengatakan, adapun regulasi masa teng sendiri diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari.

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari.

“Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, dari 23-26 November 2024.

BACA JUGA:Petugas Parkir Hingga Nelayan, Minta Pemkot Percepat Godok Perwal Pemberian Jamsos

Kategori :