Ini menandakan berakhirnya masa tahapan kampanye calon Pilkada,” ungkap Eko.
Eko juga menerangkan, terkait masa tenang ini pihaknya telah menyampaikan kepada para Partai Politik (Parpol), Pasangan Calon (Paslon) agar dapat menurunkan APK nya secara mandiri.
“Dilakukan secara mandiri maka akan lebih baik, untuk penurunan APK mereka ini,” pinta Eko.
Eko menyerukan agar masyarakat Bengkulu untuk menolak dan melaporkan praktik-praktik yang menyalahi aturan jelang pencoblosan 27 November 2024.
BACA JUGA:Desember Launching Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaur
Diantaranya, politik uang, kampanye hitam, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan lainnya.
“Kita meminta dan mengimbau agar masyarakat melaporkan setiap praktik yang menyalahi aturan. Lapor saja ke Bawaslu,” tegas Eko.