Masuk Masa Tenang, 20 Personel Satpol PP Dikerahkan

Minggu 24 Nov 2024 - 00:25 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Dengan itupula artinya, ketika pada tanggal 24 November sudah masuk dalam masa tenang. 

"Sesuai dengan regulasi yang ada, ketika masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan.

Termasuk sejumlah APK dan sejenisnya juga tak boleh lagi ada yang masih terpasang," tulis penjelasan Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

 

Kategori :