Masuk Masa Tenang, 20 Personel Satpol PP Dikerahkan

Sabtu 23 Nov 2024 - 05:00 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Telah memasuki masa tenang, per hari ini Minggu 24 November 2024, 20 personel Satpol PP Kabupaten Kepahiang dikerahkan.

Mereka dikerahkan untuk mencopot seluruhtribut terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon).

Diagendakan, mulai pagi ini Pemkab Kepahiang melibatkan pihak terkait mulai melakukan pembersihan APK dan bahan kampanye Pilkada 2024. 

Diwawancarai, Plt. Kasat Pol PP Kabupatn Kepahiang Devison, S.Stp menerangkan, penertiban akan dilakukan dengan melibatkan 20 personel.

BACA JUGA:Hari Ini KPU Mulai Distribusikan Logistik

Sasarannya adalah, APK milik Paslon dan bahan kampanye yang masih terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang. 

"Ya, besok (hari ini,red) kita mulai penertiban. Untuk personel, ada 20 orang yang akan kita libatkan," jelas Devison. 

Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024, masa kampanye yang telah dimulai sejak  25 September telah berakhir terhitung 23 November 2024. 

Selama 3 hari, dimulai dari 24-26 November 2024 merupakan masa tenang sebelum dilaksanakannya hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November 2024. 

BACA JUGA:Brazil Masih Mencemaskan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terkait dimulainya masa tenang dan rencana penertiban APK Pilkada 2024, melalui surat nomor 96/HM.02.00/K/11/2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Kepahiang. 

Disebutkan, penertiban APK dan bahan kampanye seiring telah berakhirnya masa kampanye dan telah masuknya masa tenang di tahapan Pilkada 2024. 

Masih di dalam suratnya, Bawaslu menyampaikan permintaan dukungan personel dari pihak kepolisian dalam upaya penertiban APK dan bahan kampanye. 

Bawaslu juga menjelaskan di dalam suratnya,  tahapan kampanye telah berakhir 23 November 2024. 

BACA JUGA:13 Kasus TPPO di Bengkulu Berhasil Diungkap Selama 1 Bulan

Kategori :