KORANRB.ID - Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) jadi rangkaian tes berikutnya yang mesti diselesaikan peserta tes CPNS tahun 2024.
Peserta SKB adalah mereka yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) tes CPNS 2024 sebelumnya.
Untuk SKB CPNS Non-CAT dari jadwal yang telah telah ditetapkan sebelumnya, dirancang pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
Lalu, tahapan pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 20 - 22 November 2024, pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 23 - 25 November 2024.
BACA JUGA:Sering Menganggu Hasil Pertanian, Begini Membasmi Tikus di Sawah
Jadwal penarikan data final SKB CPNS 26 - 28 November 2024, penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November - 3 Desember 2024, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT 4 - 8 Desember 2024.
Dilanjutkan pelaksanaan SKB CPNS 9 - 20 Desember 2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025, pengumuman hasil CPNS 5 - 12 Januari 2025,
masa sanggah 13 - 15 Januari 2025, jawab sanggah 13 -. 19 Januari 2025, pengolahan seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2025 dan masa pengumuman pasca sanggah 16 -. 22 Januari 2025
Untuk diketahui, SKB ini sendiri dilakukan guna menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
BACA JUGA:Mitos Larangan Makan Menggunakan Tutup Piring, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Sejarah Lotek, Ternyata Dahulu Adalah Salad, Begini Penjelasannya
Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu adanya penyampaian materi pokok soal SKB.
Agar para peserta seleksi CPNS TA. 2024 dapat mengenali poin penting dari soal SKB dengan CAT yang akan diujikan, sesuai dengan kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Panselnas memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan untuk jabatan pelaksana yang disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.