Sebelumnya, Tim Hukum Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan berkoordinasikan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI, DPR RI dan DPD RI.
Terkait apa yang menimpa kliennya tersebut, tim hukum ROMER, Aizan Dahlan SH mempertanyakan agenda KPK di masa tenang Pilkada 2024.
"Koordinasi terhadap Dewas KPK, DPR RI ini ingin mengetahui, kerena saat ini sudah menjelang pencoblosan. Sebenarnya ada apa," tanya Aizan saat diwawancarai saat hendak bertolak ke Jakarta, 24 November 2024.
Aizan juga mengatakan, bahwa ia dan rekan-rekannya belum diperbolehkan mendampingi Rohidin, padahal permintaan telah disampaikan dari peristiwa pemanggilan tersebut.
Dikatakan Aizan, proses yang dilakukan KPK terhadap Rohidin Mersyah telah menodai proses Pilkada di Bengkulu.
"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon gubernur pada saat massa tenang. Kami belum diperbolehkan mendampingi dari malam tadi," sampai Aizan.
Sebelumnya, Aizan juga mengatakan, karena dilarang mendampingi Rohidin Mersyah, dirinya tidak tahu apa yang sebenarnya yang sedang dilakukan KPK.
"Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti. KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon," jelas Aizan.
Sebelum keberangkatan Rohidin ke Bandara Fatmawati Soekarno itu, Minggu pagi puluhan pendukung Rohidin Mersyah melakukan orasi di gerbang pintu masuk Mapolresta Bengkulu. Mereka meminta KPK melepas calon Gubernur Petahana agar bisa mengikuti proses Pilkada.
Dalam orasinya, massa pendukung menilai KPK telah merusak proses Pilkada damai di Bengkulu. Massa juga mengecam KPK bertindak arogan terhadap Paslon nomor urut 2.