Sekadar mengulas, Polresta Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan pihak pimpinan Alfamart tindaklanjuti MoU pembebasan biaya tarif parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu.
BACA JUGA:3.608 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan dari 11 Kecamatan di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Usulan Kuota LPG 2025 Provinsi Bengkulu Naik 2,5 Persen
Jika masih ada yang coba-coba untuk pungut biaya ancaman pidana menanti para petugas parkir.
Disampaikan Ketua Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, S.IK bahwa Saber Pungli soroti petugas parkir yang tidak patuh pada perjanjian yang sudah disepakai Pemkot dan pihak Alfamart akan dilakukan penindakan.
"Apabila ada petugas parkir yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart dikategorikan pungli. Ini dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Max Mariners.
Lebih tegas Max yang juga adalah Wakapolresta Bengkulu mengatakan jika masih ada praktik pungutan parkir liar lagi itu dinyatakan pungli.
Saber Pungli akan menindak tegas dan akan mengamankan langsung petugas parkir yang sedang bertugas saat itu.
“Jika masih ada melihat parkir liar laporkan ke kami, Polresta Bengkulu 082280993069. Dan kita akan amankan mereka,” tegas Max.
Tim Saber Pungli Kota Bengkulu mengimbau pada masyarakat yang berkunjung pada gerai Alfamart untuk tidak sekalipuun memberi uang parkir pada petugas parkir.
“Kita juga mengimbau pelanggan Alfamart tidak memberi uang parkir," jelas Wakapolres.
Sebelumnya, PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart juga memastikan bahwa pihaknya menjamin kepada konsumen yang parkir di depan minimarket Alfamart se-Kota Bengkulu tidak dipungut biaya alias gratis.