"Kami bukan pendukung Paslon. Namun ini mencederai nama Bengkulu itu sendiri," terang Ferry.
Pada hari yang sama, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyebutkan KPK RI kegiatan yang menyasar Cagub Bengkulu tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa agung, dan KPK.
Adapun isi dari surat kesepakatan forum penyelamat Provinsi Bengkulu tersebut, berbunyi sebagai berikut.
Pertama, bahwa diduga ada konspirasi hukum yang digunakan oleh KPK karna tidak sesuai dengan kesepakatan Kaporli, Jaksa agung, dan KPK.
Bilamana terjadi pelanggaran hukum maka dilakukan proses hukun terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah selesai proses Pilkada.
Kedua, bahwa diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPK karna proses hukum yang dilakukan terhadap Rohidin masih dalam masa kampanye.
Jika ada pelanggaran, yang melakukan Penindakan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan KPK RI.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu mewajibkan masyarakat Provinsi Bengkulu untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Meriani No urut 02 Pada Tanggal 27 November 2024
Pernyataan itu dibacakan Koordinator forum penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah didampingi rekan-rekan yang bersal dari 9 kabupaten dan 1 kota.
"Kita minta ini ditindaklanjuti, oleh para instansi terkait," sampai Hermen, di RM. Bang Juned, Kota Bengkulu.
Sementara sebelumnya saat pengumuman status Rohidin sebagai tersangka, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Petahana Gubernur Bengkulu tidak ada unsur politis tetapi murni penegakan hukum.
"Apakah ada nuansa politik. Saya kira tidak. Saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dilakukan bahkan sudah beberapa bulan lalu. Sebelum pendaftaran (Pilkada red),” jelas Alexander saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK Jakarta.