KORANRB.ID - Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023 terus berlanjut. Terbaru Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah memeriksa 40 saksi lebih.
Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan mengatakan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023 saat ini masih tahap penyelidikan.
“Saat ini kami sudah periksa 40 saksi lebih,” terang Andi.
Adapun 40 orang saksi terperiksa tersebut, diungkapkan Andi, mulai dari tenaga nakes Puskesmas Palak Bengkerung di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Namun dalam minggu ini pula penyidik Pidsus kembali memanggil saksi dari Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Mantan Kadis Perindag Kaur dan 6 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Didakwa 2 Pasal
“Kami menjadwalkan pemanggil Kepala Dinas Kesehatan terkait nanti hubungannya dengan pengelolaan angaran akreditasi. Juga audit ketaatan yang diminta Dinas Kesehatan waktu itu,” kata Andi.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra menambahkan, sampai saat ini saksi yang diperiksa masih dalam ruang lingkup internal Puskesmas Palak Bengkerung. Semuanya yang diperiksa merupakan para tenaga kesehatan (Nakes).
"Masih dari internal Puskesmas. Total ada 40 orang tenaga kesehatan yang telah kita periksa," jelas Hendra.
Sementara itu, fokus jaksa dalam menangani kasus tersebut adalah terkait pelaksanaan kegiatan BOK sesuai dengan dana yang direalisasikan. Bahkan, meskipun saat ini Kepala Puskesmas (Kapus) Palak Bengkerung telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Namun, Kasi Intel optimis pengungkapan kasus dugaan korupsi ini dapat segera rampung dan tersangka ditetapkan. Apalagi, selama proses penyidikan tidak ada kesulitan yang ditemukan. Hanya ada beberapa data yang masih hilang, seperti data administrasi.
BACA JUGA:Hari Ini 2 Tersangka Tipikor DD Gunung Kaya Didakwa, JPU Bakal Hadirkan 25 Saksi dan 63 Alat Bukti
BACA JUGA:Aksi Kritisi KPK Syarat Kepentingan Politik Berlanjut, Demo Lagi Depan Polresta Bengkulu
"Ya, memang ada data-data yang mungkin masih ada yang hilang atau fotokopi. Tapi, itu tidak menyebabkan proses penyidikan terhambat," ujarnya.