Jaksa Panggil Anggota Dewan dan Perusahaan Travel Dalam Waktu Dekat Ini

GELEDAH: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur saat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur mencari sejumlah berkas terkait dengan perjalanan dinas di Setwan Kaur tahun anggaran 2023.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat ini bakal melakukan pemanggilan terhadap para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024, serta pihak travel yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan perjalan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023.

Pemanggilan anggota Dewan Kaur memang cukup terlambat.

Lantaran dalam kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD Kaur memang belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. 

Hanya saja pada kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur tetap ada temuan kerugian negara sebagaimana dari temuan hasil audit BPK.

BACA JUGA: Lagi! Sejumlah Alat Elektronik Warga Padang Kuas di Sekitar Tower SUTT PT. TLB Rusak

Hampir seluruh anggota DPRD Kaur pun sudah melakukan penitipan kerugian negara baik itu melalui Pemkab Kaur, hingga penitipan langsung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Akan tetapi, tim penyidik tetap akan melakukan pemanggilan terhadap para anggota Dewan untuk sementara dimintai keterangan terkait dengan aliran dana perjalanan dinas tersebut.

Sedangkan untuka pihak travel, dipastikan lebih dari 5 pihak travel yang akan dipanggil dalam waktu dekat ini oleh tim penyidik. 

Sebab pada proses penyidikan yang berjalan kurang lebih 2 bulan, ditemukan fakta bahwa ada modus pemberian cash back terhadap pihak travel dengan pemangku jabatan untuk meraup keuntungan.

BACA JUGA:Deklarasi Damai PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Kata KPU dan Bawaslu

"Perkembangan penanganan perkara Setwan Kaur sampai sekarang masih pemanggilan saksi-saksi.

Dalam waktu dekat ini, pihak travel dan dewan juga akan kita panggil," jelas Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH.

Bobbi  mengaku hingga saat ini, yang paling jadi fokus utama dari tim penyidik saat ini adalah penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum yang memang sudah jelas terbukti dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan. 

Akan tetapi, proses penghitungan ulang memang memakan waktu yang cukup lama karena BPKP memang tidak bisa mempercepat penghitungan lantaran banyaknya job.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan