JIka Menang Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik! Ini Alasan KPU RI

Selasa 26 Nov 2024 - 09:40 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Gubernur Bengkulu nonaktif, Dr. H. Rohidin Mersyah dipastikan tetap dilantik apabila menjadi pemenang dalam Pilgub Bengkulu 2024 ini. 

Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Afifuddin Senin 25 November 2024 malam. Untuk diketahui, dalam Pilgub Bengkulu 2024 ini, Calon Petahana Rohidin Mersyah berpasangan dengan Meriani merupakan paslon nomor urut 2.  

Kepada awak media, Afifuddin menegaskan, Rohidin tetap dilantik bila menang Pilgub Bengkulu berdasarkan pasal 163 Undang - undang Pilkada tahun 2016. 

"Hal itu tercantum dalam pasal 163 ayat 6,7 8 UU Pilkada," kata Afifuddin.  

Adapun bunyi ayatnya adalah : 

ayat 6:  Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

BACA JUGA:Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK

BACA JUGA:Tahapan Pencoblosan Sesuai Jadwal, Tim Solid, ROMER Tetap Paslon Pilgub Bengkulu

Ayat 7 :  Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Ayat 8 :  Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

Terkait dengan Rohidin Mersyah, saat ini statusnya masih tersangka dan dipastikan tetap dilantik apabila menang Pilkada. 

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," lanjutnya.

BACA JUGA:ROMER Tetap Jadi Peserta Pilgub, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pencalonan ROMER Dipastikan Tetap Berlanjut, Dukungan Semakin Solid! Ini Penjelasan Tim Romer

Kecuali apabila statusnya sudah terpidana atau sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (incraht), maka dipastikan Rohidin tidak akan dilantik. 

Kategori :