JIka Menang Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik! Ini Alasan KPU RI

Selasa 26 Nov 2024 - 09:40 WIB
Reporter : Fazlul Rahman
Editor : Fazlul Rahman

"Nah dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," ungkap Afifuddin.

Sebagai gambaran, adapun proses hukum seorang tersangka korupsi hingga menjadi terpidana atau mendapat putusan incracht bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. 

Belum lagi bila terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tentu hal itu akan memakan waktu lebih lama lagi. 

Sementara pelantikan Gubernur akan dilakukan pada Februari 2025 mendatang. 

 

Kategori :