Rosjonsyah Tunjuk Haryadi Sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi

Selasa 26 Nov 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Plt. Gubernur Bengkulu H. Rosjonsyah Sahili tunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.

Hal itu tertuang pada surat perintah Nomor: 800/777/BKD/2024 dengan dasar sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen

Pegawai Negeri Sipil; 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Romer Pastikan Ajukan Pra Peradilan, Berikut Alasan Lengkapnya

BACA JUGA:JIka Menang Pilkada, Gubernur Bengkulu Rohidin Tetap Dilantik! Ini Alasan KPU RI

5. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil;

7. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam SE tersebut, resmi menunjuk Dr. Haryadi, S.Pd, M.Si. dengan Pangkat/Golongan: 19660310 198803 1 007 Pembina Utama Madya (IV/d).

Yang diketahui, saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu

Pada SE itu menerangkan, bahwa masa jabatan akan terhitung mulai tanggal 26 November 2024 disamping jabatannya sebagal Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

Kategori :