BENGKULU, KORANRB.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu minta Pemerintah daerah di Bengkulu membut aturan turunan dari keputusan bersama 3 menteri.
Tntang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut dilakukan usai keluarnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan 3 Juta Rumah.
Ketua DPD REI Kota Bengkulu, Syamsu Ihwan mengatakan keputusan bersama 3 menteri tersebut menerangkan bahwa adanya penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pasokan BBM Nonsubsidi Kerap Telat, HPMPI: Tolong Evaluasi Pertamina
Maka dari pada itu diperlukannya aturan turunan dari Pemkot untuk memberi kejelasan dalam pelaksanaanya terutama bagi pihak pengembang.
“Alhamdulillah, kami akan menyambut baik keputusan dari ketiga menteri ini untuk menyambutkan masalah PBG dan PBATB gratis Kita menyambut baik itu,” ujar Samsu.
Syamsu menerangkan bahwa Perwal ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut tentunya sangat diperlukan untuk menunjang proses pelaksanaan dari pada pengusaha yang saat ini tengah membebaskan lokasi tentunya akan mengalami kendala karena turunan dari pada peraturan ini sendiri belum jelas di Kota Bengkulu.
Kemudian kekhawatirannya terjadi jika seandainya Pemkot lambat dalam menindaklanjuti keputusan dari 3 menteri tersebut dan dalam operasiannya, pihak developer tidak sesuai aturan maka para pengembang akan mengalami kerugian karena dalam bisnis cash flow tidak berjalan lancar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Warga Datang ke TPS, Jangan Golput
“Sekarang kita sudah ada kepemen tiga menteri ini, kami minta Pj Walikota dan Pj Gubernur untuk memperjelaskan lagi supaya turun ke bawah, kami yang pelaku usaha ini bisa menjalankan usaha kami yang ada pedoman dengan acuan dari Kepmen ini,” Jelasnya.
Syamsu juga menyebutkan bahwa keputusan ini sudah bisa dijalankan sesuai dengan bunyi ketetapan pada pada poin kelima yang sudah berlaku sejak 25 November 2024 kemarin.
“Jadi hari ini pun sudah bisa jalan seharusnya, dan kami juga akan jadwalkan ketemu dengan Pj Walikota, dengan Pj Gubernur untuk ini segera turunkan Perwal ataupun Pergub,” tambah Syamsu.
Dengan adanya keputusan bersama 3 Menteri tersebut DPD REI Kota Bengkulu menyatakan meminta kepala daerah untuk segera merespon dengan menerbitkan Perwal ataupun Pergub sebagai landasan para developer dalam menjual perumahan bersubsidi dan akan berdampak baik bagi masyarakat.
BACA JUGA:Terobosan Baru DPRD Bengkulu Utara, Terapkan Kehadiran dengan Fisik Anggota