Lalu bagaimana terkait mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu.
Haryadi menerangkan, bahwa setelah Plt. Gubernur menunjuk Plh. Sekda, maka selanjutnya, Plt. Gubernur Bengkulu akan kembali mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nama yang bakal bertugas sebagai Plt. Sekda.
“Iya untuk Plt Sekda sendiri, sesuai regulasi Plt. Gubernur akan mengajukan ke Kemendagri dan akan menunjuk nama Plt. Sekda,” terang Haryadi.
Sebagai informasi, Dr. Haryadi, S.Pd, M.Si. memilki Pangkat/Golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Serta mulai menjabat sebagai Plh. Sekda pada 26 November 2024.
Kategori :