BENGKULU, KORANRB.ID – SA (46) oknum guru SMA di Kota Bengkulu meminta keringanan hukuman, usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara.
Permohonan itu disampaikan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa SA, Etti Martinawati, SH dalam pleidoi yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, 26 November 2024.
Etti Martinawati mengatakan kliennya telah berkomunikasi dengan dirinya dan meminta untuk keringanan hukuman.
“Pada Pleidoi klien kami meminta untuk diringankan hukumannya.
BACA JUGA:Reses Srie Rezeki di Seluma, Ini Hasilnya
Sebab dalam pristiwa ini bukan kesalahan dari terdakwa sendiri melainkan dari korban juga,” ungkap Etti.
Pertimbangan hukum yang diambil dari fakta persidangan digunakan untuk menjadi dalil pada perkara ini.
Pertimbangan pertama bahwa bahwa terdakwa telah mengakui dan sangat menyesali perbuatannya dan telah bertanggung jawab bersedia menikahi korban serta memohon ampunan untuk semua kekhilafan dari.
Pertimbangan kedua yang dijadikan sebagai dalil adalah, pengakuan saksi korban dan keterangan terdakwa pada saat persidangan bahwa terjadinya hubungan badan tersebut didasari kesepakatan atas dasar suka sama suka.
BACA JUGA:Rejang Lebong Targetkan Penanganan 1.467 Kasus Tuberculosis Hingga Akhir Tahun 2024
Dimana saksi korban, Mawar bukan nama sebenarnya, turut aktif dalam tindakan persetubuhan tersebut.
Dan juga korban Mawar tidak pemah menolak ketika SA mengajak atau memerintahkan untuk datang ke hotel.
Padahal korban sudah tahu maksud dan tujuan terdakwa SA untuk mengajak bertemu di hotel.
Bahwa perbuatan terjadi juga tidak terlepas dari andil keluarga korban.
BACA JUGA: Libur Hari Ini, Layanan Perbankan Kembali Buka Kamis