Karena berdasarkan fakta di persidangan korban berasal dari keluarga broken home.
Korban tinggal dengan nenek. Komunikasi dengan orang tua terutama ibu jarang sekali.
Dengan kurangnya perhatian dan komunikasi dengan keluarga sehingga anak korban mencari perhatian.
Hal ini tidak akan terjadi kalau keluarga lebih memperhatikan korban.
BACA JUGA:Berkas P21, Pekan Depan Serah Terima Tersangka Pembunuhan Anggota Polres Seluma
“Berdasarkan pertimbangan tersebutlah klien kami meminta keringanan atas hukuman yang di tuntutkan jaksa pada klien kami,” jelas Etti.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu Herwinda Martina, SH, MH mengatakan bahwa masih tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Kita masih pada tuntutan sebelumnya yang Mulia.
yaitu menuntut terdakwa atas perbuatannya dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp30 juta,” tutup Herwinda.