Permohonan Kasasi Dikabulkan Mahkamah Agung, Upa Labuhari Dibebaskan

Rabu 27 Nov 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Satu dari 5 terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 dinyatakan bebas dari segala hukuman dan pembersihan nama.

Terdakwa tersebut adalah Upa Labuhari yang sebelumnya divonis 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Disampaikan Penasihat Hukum (PH)-nya, Syaiful Amri, SH bahwa sebelumnya kliennya mengajukan banding hingga kasasi.

Dan akhirnya kliennya diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.

BACA JUGA:Peternak Berharap Penambahan Dokter Hewan

BACA JUGA:Telusuri Dugaan Perselingkuhan Kades Air Berau Usai Digerebek Warga

"Ya klien kita memanglah telah putus MA bebas dari segala hukuman yang divonis pada dirinya baik itu tahap banding hingga vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," ungkap Syaiful.

Adapun putusannya, menyatakan terdakwa Upa Labuhari, SH, MH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

BACA JUGA:Paslon Pilkada Mukomuko Rebut 139.976 Suara Pemilih, Bawaslu Terima 16 Laporan

BACA JUGA:Kekurangan Pejabat Fungsional, Ini Langkah Diambil Pemkab Bengkulu Selatan

Memerintahkan agar terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan;

Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 99, selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl tanggal 22 April 2024 dikembalikan kepada orang dari siapa benda tersebut disita;

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 oleh Dr. Prim Haryadi, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, SH, MH, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Dr. Yanto, SH, MH. Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis.

Kategori :