Amar putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Dalam amar Putusan Majelis, terdakwa Upa Labuhari divonis 3 tahun pidana penjara dan dijatuhi Denda Rp150 juta subsidair 3 Bulan.
Untuk empat terdakwa lain, Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, Divonis 4 tahun pidana penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ujar Majelis Hakim.
Untuk diketahui, penangkapan bermula terhadap Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 di restoran cepat saji McD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul Ranti Faulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta.
Selang waktu satu hari, pada 4 September 2023, Kejati Bengkulu mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Untuk diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.
Kemudian, terdawka Ardiansyah Harahap menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para terdakwa dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional.